Pasuruan, Mei 2025 — pttogel Kasus penipuan yang menggemparkan publik kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang ibu rumah tangga bernama Anggraeni Kuswardani (26) yang berhasil menipu ratusan warga dengan modus pendaftaran pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan korban. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 195 orang dilaporkan menjadi korban, dengan total kerugian yang mencapai Rp 2,6 miliar.
Modus Licik Berkedok Kredit Murah
Anggraeni menjalankan aksinya dengan berpura-pura menawarkan program kredit barang elektronik murah seperti smartphone, televisi, hingga kulkas. Ia menyasar warga di Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dengan iming-iming cicilan ringan dan tanpa uang muka, ia berhasil membuat para korban tergiur dan bersedia menyerahkan data pribadi mereka seperti KTP, foto selfie, hingga kode OTP.
Namun bukannya menerima barang yang dijanjikan, korban justru tidak mendapatkan apapun. Setelah beberapa waktu, mereka baru menyadari telah didaftarkan ke berbagai aplikasi pinjaman online seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan Shopee PayLater, atas nama mereka sendiri.
Diduga Dibantu Orang Dalam Desa
Anggraeni tidak bekerja sendiri. Ia diduga dibantu oleh seorang warga lokal berinisial NV, yang memperkenalkan dan meyakinkan para korban agar percaya kepada pelaku. Peran NV sangat krusial karena ia yang membuka jalan bagi Anggraeni untuk mendekati masyarakat desa.
Hasil Penipuan Digunakan untuk Foya-Foya
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa seluruh hasil penipuan sebesar Rp 2,6 miliar telah habis digunakan Anggraeni untuk kebutuhan konsumtif pribadi. Ia diketahui tidak memiliki aset atau tabungan berarti yang bisa disita untuk mengganti kerugian korban. Uang miliaran rupiah itu dilaporkan digunakan untuk gaya hidup mewah, belanja barang bermerek, hingga jalan-jalan.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah menerima sejumlah laporan pada akhir 2024, Satreskrim Polres Pasuruan bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Anggraeni akhirnya ditangkap di wilayah Lumajang, tempat ia berdomisili. Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang penipuan berkelanjutan, yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk peran pihak-pihak yang memfasilitasi pendaftaran pinjol secara ilegal.
Kerugian Moral dan Materiil
Dampak penipuan ini sangat besar, tak hanya secara materiil namun juga secara psikologis. Para korban, kebanyakan ibu rumah tangga dan masyarakat ekonomi menengah ke bawah, kini harus menanggung cicilan bulanan dari pinjaman yang tidak pernah mereka gunakan. Banyak yang mengaku stres, trauma, bahkan kehilangan kepercayaan terhadap lingkungan sekitar.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap segala bentuk tawaran keuangan yang terkesan menggiurkan. Ia menekankan pentingnya tidak sembarangan memberikan data pribadi, terutama informasi sensitif seperti KTP dan kode OTP.
“Masyarakat harus cerdas digital. Jangan pernah memberikan data diri tanpa verifikasi. Sekali data kita dipakai, risikonya sangat besar,” tegasnya.
Penutup
Kasus Anggraeni menjadi cerminan nyata dari bahaya penipuan digital yang kini makin marak. Di era di mana data pribadi sangat mudah disalahgunakan, kewaspadaan dan literasi digital menjadi benteng utama untuk mencegah jatuhnya korban-korban baru.
sumber artikel: www.igengaming.com