Keputusan Bupati Pati Tak Ada Artinya, di Jombang PBB Sudah Naik 1.202%

Isu kenaikan Pajak Bumi dan pttogel Bangunan (PBB) tengah menjadi sorotan publik di berbagai daerah. Meskipun Bupati Pati telah mengumumkan kebijakan yang dianggap dapat meredam gejolak masyarakat terkait PBB, kenyataannya di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, situasinya justru berbeda. Data terbaru menunjukkan bahwa PBB di Jombang mengalami lonjakan luar biasa hingga 1.202 persen, sebuah angka yang memicu kekhawatiran warga dan mengundang perdebatan sengit.

Lonjakan PBB di Jombang: Angka yang Mengejutkan

Peningkatan sebesar 1.202% jelas bukan angka kecil. Bagi sebagian besar masyarakat, kenaikan ini terasa sangat memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi. Banyak warga mengaku kaget ketika menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun ini, karena nominal yang tertera jauh melampaui nilai tahun sebelumnya.

Beberapa contoh di lapangan menggambarkan betapa besar lonjakan tersebut. Ada warga yang sebelumnya hanya membayar PBB sebesar Rp150 ribu per tahun, kini harus menyiapkan lebih dari Rp1,8 juta. Perbedaan yang begitu besar ini membuat masyarakat terpaksa memutar otak untuk mencari dana tambahan.

baca juga: potret-mengejutkan-ibu-2-anak-yang-terlalu-imut-diajak-kenalan-anak-smp

Kebijakan Bupati Pati Dinilai Kontras

Kondisi di Jombang semakin menjadi bahan perbincangan karena berbanding terbalik dengan langkah yang diambil Bupati Pati. Di Pati, pemerintah daerah sempat melakukan evaluasi dan penyesuaian kembali tarif PBB demi meringankan beban warga. Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat setempat dan dianggap responsif terhadap keluhan publik.

Namun, di Jombang, keputusan serupa tidak terlihat. Pemerintah daerah tetap memberlakukan tarif baru yang membuat beban pajak melonjak drastis. Akibatnya, sebagian warga menilai bahwa contoh dari daerah lain, seperti Pati, seolah tidak ada artinya di hadapan kebijakan lokal yang sudah ditetapkan.

Alasan Pemerintah Daerah

Pihak pemerintah Kabupaten Jombang berdalih bahwa kenaikan PBB ini didasarkan pada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang selama bertahun-tahun tidak pernah diperbarui. Selain itu, perkembangan infrastruktur dan nilai jual tanah yang terus meningkat disebut menjadi faktor pendorong revisi tarif.

Menurut pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, penyesuaian besar-besaran ini diperlukan untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD). Namun, alasan ini tak serta-merta dapat diterima oleh warga, karena besarnya kenaikan dinilai tidak realistis jika dibandingkan dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kenaikan yang begitu signifikan tentu menimbulkan dampak luas. Sejumlah warga mengaku mulai mempertimbangkan untuk menjual sebagian tanah atau properti mereka karena tidak sanggup menanggung beban PBB yang baru. Di sisi lain, para pelaku usaha kecil juga merasa tertekan karena lahan tempat mereka beroperasi kini dikenakan pajak yang jauh lebih tinggi.

Tak hanya itu, lonjakan pajak ini berpotensi memicu menurunnya minat investasi di sektor properti di Jombang. Calon pembeli tanah atau bangunan mungkin akan berpikir dua kali sebelum bertransaksi, mengingat biaya pajak tahunan yang membengkak.

Desakan Revisi Tarif

Gelombang protes pun mulai terdengar dari berbagai kalangan. Tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga anggota DPRD setempat mulai mendorong pemerintah daerah untuk meninjau kembali kebijakan ini. Mereka menilai penyesuaian PBB seharusnya dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus dalam jumlah fantastis seperti sekarang.

Beberapa pihak juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah daerah dan warga. Sosialisasi yang jelas dan transparan mengenai alasan kenaikan, serta skema keringanan atau subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dianggap menjadi langkah penting untuk meredakan ketegangan.

Penutup

Kisah kontras antara kebijakan Bupati Pati yang menyesuaikan tarif PBB dengan langkah Kabupaten Jombang yang menaikkan hingga 1.202% menjadi cermin bahwa kebijakan pajak daerah bisa sangat berbeda, meski tujuannya sama: meningkatkan pendapatan daerah. Namun, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari seberapa besar pendapatan yang masuk, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut bisa diterima dan tidak memberatkan rakyat.

Jika pemerintah Kabupaten Jombang tetap bersikeras dengan kebijakan ini tanpa memberikan solusi yang realistis, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat akan merosot dan gejolak sosial akan semakin meluas.

sumber artikel: www.igengaming.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *